26 Juni 2023
Ketika mendapatkan pekerjaan, perusahaan akan memberikan kontrak kerja yang menjadi perjanjian hitam diatas putih antara pegawai dan perusahaan. Namun, tahukah kamu bahwa ada beberapa jenis kontrak kerja yang perlu kamu ketahui. Jika saat ini kamu sudah diterima pada suatu perusahaan dan akan menandatangani kontrak kerja, simak informasi mengenai beberapa jenis kontrak kerja berikut ini.
Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja adalah dokumen perjanjian yang diberikan perusahaan sebelum pegawai baru resmi bergabung pada perusahaan. Kontrak kerja memuat beberapa informasi seperti job title, lama perjanjian kerja, upah, cuti, kebijakan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan beberapa peraturan perusahaan.
Menurut Undang-Undangan Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 52 Ayat 1, menyatakan bahwa perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar:
Kontrak kerja menjadi hal yang sangat penting bagi pegawai baru saat masuk kedalam perusahaan karena, menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak agar hak dan kewajiban dapat disepakati serta jelaskan dengan jelas.
Salah satu fungsi kontrak kerja adalah sebagai alat untuk menciptakan rasa tenang. Jika salah satu pihak melanggar apa yang sudah disepakati dalam kontrak, maka pihak yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian.
Selain itu, kontrak kerja adalah bukti otentik bahwa kamu memang benar-benar bagian dari perusahaan dan berhak mendapatkan fasilitas serta menggunakan fasilitas perusahaan yang menunjang pekerjaan kamu.
Secara umum, ada empat jenis peraturan kontrak kerja karyawan menurut Departemen Ketenagakerjaan yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT sering disebut dengan kontrak karyawan tetap. Hal ini karena hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak memiliki batas waktu tertentu atau bersifat tetap. PKWTT tidak harus dibuat tertulis, bisa juga dibuat secara lisan. Bila perusahaan membuat perjanjian secara lisan, maka sebagai karyawan kamu wajib untuk mendapatkan surat pengangkatan kerja.
Dalam kontrak karyawan tetap ada masa percobaan atau juga disebut probation. Masa percobaan ini bisa berlangsung tiga bulan atau paling lambat enam bulan. Selama menjalani masa probation, perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sesuai nominal upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Kontrak karyawan tidak tetap merupakan hubungan kerja yang sifatnya sementara antara perusahaan dan karyawan. Jenis kontrak kerja tidak tetap juga disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berbeda dengan PKWTT yang boleh dibuat secara lisan, PKWT wajib dibuat secara tertulis dan harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Selain itu, berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan yang terikat dalam kontrak ini tidak memerlukan masa percobaan. Hal itu karena masa percobaan hanya berlaku untuk karyawan tetap. Jika karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak dianggap batal. Jangka waktu PKWT paling lama adalah lima tahun.
3. Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part-time)
Tidak seperti karyawan harian, karyawan paruh waktu memiliki waktu bekerja yang lebih singkat. Kontrak karyawan paruh waktu sendiri merupakan perjanjian kerja dengan waktu bekerja kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu.
Pemberian gaji dalam kontrak juga menjadi kesepakatan bersama. Biasanya, pekerja paruh waktu masih berstatus pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan.
4. Outsourcing
Outsourcing merupakan penerimaan tenaga kerja dari pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja (pemborong) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di perusahaan. Hubungan kerja antara pihak outsourcing dengan perusahaan dapat berupa PKWT atau PKWTT.
Surat kontrak outsourcing juga wajib dibuat secara tertulis dan harus memuat Transfer of Protection Employment sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employmentsendiri adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja.
Berikut beberapa informasi mengenai jenis kontrak kerja. Sebelum kamu menandatangani kontrak kerja, alangkah baiknya pamai dan teliti dalam membaca. Jangan segan untuk bertanya jika terdapat beberapa informasi yang belum kamu pahami kepada pihak SDM perusahaan.
Sumber :
https://www.kitalulus.com/seputar-kerja/jenis-kontrak-kerja
26 Mei 2024
Tips Buat CV Auto Dilirik Perusahaan
CVTips Buat CVCara membuat CVSurat LamaranDeskripsi Diricurriculum vitaelamar kerja06 April 2023
Fakta Menarik Lahirnya Hari Hati Nurani Internasional yang Diperingati Setiap 5 April
Fakta MenarikFakta5 AprilHari Hati Nurani25 November 2024
Berdasarkan hasil survei Jakpat, banyak minum air putih menjadi kebiasaan hidup sehat yang paling banyak diterapkan oleh gen z di Indonesia.
Kebiasaan HidupGen ZMinumHidup Sehat